PAN Soal Kapolri Rekrut Pegawai Gagal TWK: Parameternya Apa?
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Syarifudin Suding menilai ada kontradiksi terkait langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menampung 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan mendapat cap merah.
Menurut Syarifudin, langkah Kapolri itu justru memunculkan pertanyaan besar. Sebab, 56 pegawai KPK yang bakal dipecat itu sebelumnya gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Di satu sisi KPK menyatakan tidak lolos dalam konteks itu, tapi di sisi lain kepolisian menerima, sehingga muncul pertanyaan ini parameter apa yang digunakan," kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu (29/9).
Syarifudin menyatakan, Komisi III bakal meminta penjelasan kepada Polri maupun KPK mengenai masalah ini. Setidaknya, menurut eks politikus Partai Hanura itu, mereka harus menjelaskan ke publik mengenai hal tersebut.
"Paling tidak supaya ini tidak samar-samar dan ada satu penjelasan yang betul-betul terang benderang, itu diungkapkan saja ketika nanti kita rapat dengan KPK atau kepolisian," ujarnya.
Di sisi lain, Syarifudin menilai jika tawaran Kapolri tersebut merupakan langkah bijak. Ia menduga hal ini agar tidak terjadi kegaduhan yang berkepanjangan.
"Saya sih melihat pihak pemerintah, karena disetujui oleh presiden, saya kira ini untuk menghindari kegaduhan dan apalagi ada satu tekanan, saya kira ini satu langkah bijak yang dilakukan oleh presiden," kata dia.
Sementara itu Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo soal rencana perekrutan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait substansi penjelasan Kapolri," kata Anam.
Ia menilai ide yang ditawarkan oleh Kapolri bila dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden. Oleh karena itu, Anam ingin meminta penjelasan kepada Jokowi apakah temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait TWK dilaksanakan sebagian atau seluruhnya.
"Penting kami ingatkan, memang salah satunya pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah UU terkait alih status. Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan," kata dia.
Komnas HAM pada pertengahan Agustus lalu mengeluarkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait KPK. Beberapa di antaranya adalah agar Jokowi memulihkan status pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai ASN.
Rekomendasi lain berisi permintaan agar Jokowi mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK untuk pegawai KPK dalam alih status jadi ASN.
Anam lanjut mengingatkan bahwa Komnas HAM juga menemukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Salah satunya karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal.
Karenanya, ia berharap temuan ini harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN di Bareskrim. Keinginan itu, kata Listyo juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
(dmi/rzr/wis)