Penyidik Muda KPK Gagal TWK Susulan, Dipecat 30 September

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 19:06 WIB
Penyidik muda KPK Lakso Anindito mengikuti TWK susulan untuk diangkat menjadi ASN, namun dirinya dinyatakan tak memenuhi syarat dan dipecat 30 September 2021.
Penyidik muda KPK Lakso Anindito dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) susulan. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) susulan.

Lakso akan diberhentikan dengan hormat per 30 September, bersama puluhan pegawai lainnya. Ia baru menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada hari ini.

"Iya sudah menerima [SK pemberhentian] ditandatangani pimpinan hari ini. Besok berhenti," ujar Lakso kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam SK itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada Lakso atas jasa-jasa selama ia bekerja. Lakso akan menerima tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. SK pemberhentian itu diteruskan kepada Dewan Pengawas KPK dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan SK tersebut.

Lakso bersama dua pegawai KPK lainnya mengikuti asesmen TWK susulan karena sebelumnya sedang menempuh studi master di Lund University, Swedia. Ia mengikuti tes tulis pada 20 September 2021 dan wawancara pada dua hari berikutnya.

Sebelum mengikuti tes, Lakso sempat menyurati pimpinan KPK mempertanyakan dasar hukum, metode dan standar yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK. Ia mengutip temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan ada malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Ia juga turut mempertanyakan konsekuensi asesmen TWK terhadap statusnya ke depan apakah tetap diangkat atau tidak sebagai ASN KPK.

"Saya sebelumnya sempat mempertanyakan metode tes pascatemuan Ombudsman RI dan Komnas HAM, tapi kenyataannya tetap sama, pertanyaannya [TWK] yang digunakan dahulu tetap dipakai," ujarnya.



Dengan ini, Lakso menyusul 57 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lulus asesmen TWK dan akan dipecat pada besok, 30 September 2021. Satu pegawai di antaranya, yakni Sujanarko, sudah pensiun per Mei 2021.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, untuk mengonfirmasi keputusan tersebut dan hasil asesmen dua pegawai lainnya. Namun belum diperoleh balasan.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER