Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo memutar otak untuk melindungi 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pemecatan.
Fadjroel menyampaikan Jokowi mencari cara yang tidak menabrak perundang-undangan. Oleh karena itu, Jokowi memilih opsi perekrutan 56 orang pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Beliau mencari cara, memutar otak, bagaimana kewajiban beliau sebagai kepala negara, karena beliau bukan hanya kepala pemerintahan, bagaimana bisa tetap melindungi teman-teman yang 56 ini," kata Fadjroel dalam program Newsroom di CNNIndonesiaTV, Rabu (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjroel berkata opsi itu diajukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Fadjroel, Jokowi menyetujui opsi tersebut dengan syarat tetap memegang prinsi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dia menyebut opsi ini sebagai bentuk keberpihakan Jokowi pada pemberantasan korupsi. Fadjroel menyebut Jokowi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
"Semua kita adalah pejuang antikorupsi dan Presiden Joko Widodo juga mewakafkan hidupnya untuk antikorupsi," ujar Fadjroel.
Sebelumnya, pimpinan KPK memecat 56 orang pegawai yang tidak lolos TWK. Pemberhentian akan berlaku pada 30 September.
Jelang pemecatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan usul perekrutan 56 orang itu. Ia hendak menjadikan Novel Baswedan dkk. sebagai ASN Polri.
"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo pada rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divisi Humas Polri, Selasa (29/9).