Mahasiswa-LSM Sumbar Bergerak, Kirim Surat ke Jokowi soal KPK

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 20:03 WIB
Ilustrasi KPK. Mahasiswa dan LSM di Sumbar menggelar long march menuntut Presiden Jokowi membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah masyarakat dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) Peduli KPK menggelar long march mengusung aksi tolak pelemahan KPK, Rabu (29/9). Massa bergerak menuju Kantor Pos Kota Padang untuk berkirim surat ke Jakarta.

Dalam aksinya, mereka mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo berisi penolakan pemberhentian 57 orang pegawai KPK karena dapat melemahkan pengawasan korupsi di Indonesia.

Long march yang dilakukan dari Kampus Pasca Sarjana Universitas Islam Muhammadiyah (UIN) Imam Bonjol menuju Kantor Pos itu melibatkan sejumlah mahasiswa, LSM, Akademisi hingga organisasi masyarakat sipil Sumbar.

"Kami meminta bapak presiden untuk membatalkan keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK karena tidak sesuai dengan prosedur," jelas Juru Bicara Aksi, Alfinanda Permana kepada wartawan.

Sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh Ombudsman dan Komnas HAM, Alfi mengatakan, pemberhentian pegawai tersebut akibat terdapatnya banyak pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diadakan oleh KPK. Alfi mengatakan Rakyat Sumbar mengirimkan langsung surat tuntutan dan persetujuan pembatalan pemberhentian itu kepada Presiden dengan alamat Istana Negara RI.

"kami berharap dapat dipenuhinya dan dibatalkannya pemberhentian 57 pegawai KPK tersebut," jelasnya.

Juru Bicara Aksi Tolak Pelemahan KPK itu mengatakan proses pemberhentian pegawai KPK itu merupakan bentuk pelemahan KPK baik dari dalam maupun dari luar.

"Kami menganggap ini bentuk pelemahan KPK dari luar dan dalam, karena yang disingkirkan yaitu para pegawai yang berintegritas," katanya.

Koordinator Long March Aksi, Indira Suryani mengatakan aksi tersebut ditenggarai dari hasil pengawasan Ombudsman RI atas tes TWK yang terdapat terdapat sejumlah malaadministrasi. Hal itu berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan proses pembentukan kebijakan, dan pemuatan pertanyaan terindikasi pelecehan seksual.

"Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK," lanjut Indira.

(nya/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK