Prostitusi Online di Jaktim, Polisi Tangkap 2 Muncikari

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 13:19 WIB
Prostitusi online di Jaktim terbongkar setelah seorang ibu menemukan anaknya yang meninggalkan rumah hampir satu bulan, terpampang di aplikasi media sosial.
Ilustrasi. (Foto: lekcej/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di daerah Pulogebang, Jakarta Timur pada Rabu (29/9) kemarin.

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang ibu yang menyatakan bahwa anaknya meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya. Anak ibu itu tak pulang sejak 1 September.

"Tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun Michat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu korban lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/9). Satu hari berselang, polisi langsung menuju ke apartemen yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

"Dan mengamankan anak korban MF beserta wanita BO yang masih dibawah umur, serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," tutur Pujiyarto.

Dalam penggerebekan itu, kata Pujiyarto, pihaknya menangkap dua orang muncikari atau joki berinisial MG dan DZH.

Selain itu, tiga perempuan di bawah umur yang menjadi korban turut diamankan. Yakni, SIR, MF, dan AJ. Lalu, seorang laki-laki berinisial MAS (16) dan perempuan AP (18) juga turut diamankan.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Antara lain, uang hasil prostitusi online sebesar Rp600 ribu, dua alat kontrasepsi, handphone, akta kelahiran, serta tangkapan layar aplikasi Michat.

Pujiyarto menjelaskan prostitusi online dilakukan dengan modus mengajak perempuan di bawah umur untuk menjadi pacar.

"Dan mengajak stay di apartemen, selanjutnya menawarkan wanita BO, anak bawah umur, dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat," ucap Pujiyarto.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus prostitusi online ini. Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER