Propam Ralat Karutan Bareskrim Bukan Tersangka Kasus Kace
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meralat penyematan status terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo dan anak buahnya buntut kasus penganiayaan tahanan kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.
Dalam hal ini, Karutan, kepala jaga dan anggota jaga Rutan ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, bukan tersangka.
"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar, kalau tindak pidana baru namanya tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Dalam hal ini, ia merevisi keterangan tertulis Div Propam Polri yang menyebutkan bahwa Imam dan anggotanya berstatus sebagai tersangka.
Ia menerangkan bahwa ketiganya tak tersangkut kasus pidana melainkan melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Gelar perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/09). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," jelas dia.
Kemudian, lanjut Sambo, terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kace, akan diproses usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka termasuk perwira tinggi (Pati) Polri bintang dua tersebut. Tak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka.
Empat tersangka selain Napoleon merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Ia menjelaskan bahwa Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(mjo/wis)