DPR Kembali Perpanjang Waktu Pembahasan RUU PDP

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 17:29 WIB
DPR kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ilustrasi (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9).

"DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar.

Anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju. Muhaimin kemudian langsung mengetuk palu tanda DPR menyetujui usulan tersebut.

Selain RUU PDP, ada dua RUU yang juga diminta agar masa pembahasannya diperpanjang, yakni RUU Landas Kontinen dan RUU tentang Praktik Psikologi.

"Berdasarkan laporan pimpinan Pansus, Komisi I, Komisi X pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 27 September 2021, pimpinan Pansus, Komisi I, dan komisi X DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memberi sinyal positif mengenai kelanjutan pembahasan RUU PDP. Dasco menyebut pimpinan DPR sempat melaksanakan evaluasi mengenai pembahasan RUU PDP di Komisi I.

Ia menekankan kemungkinan besar, dalam waktu dekat DPR akan kembali membahas RUU PDP. Dari hasil evaluasi, pimpinan menilai kinerja Komisi I dalam membahas rancangan aturan perlindungan data pribadi ini sudah mencapai target.

Selain dari hasil evaluasi, pihaknya juga mempertimbangkan bahwa RUU PDP sudah mendesak untuk disahkan. DPR bercermin dari sejumlah kasus kebocoran data pribadi warga Indonesia.



(dmi/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK