Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menilang pengendara mobil yang mengangkut sepeda viral di media sosial. Aksi penilangan diketahui terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam video itu, pengemudi mobil menyampaikan bahwa ia ditilang lantaran dilarang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya.
Masih dalam video itu, anggota polisi itu lantas menyampaikan bahwa pengendara itu melanggar aturan tentang daya angkut yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anggota tersebut salah menerapkan pasal saat melakukan penilangan.
"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/9).
Diketahui, Pasal 307 UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Padahal, kata Sambodo, untuk pengemudi kendaraan pelat hitam semestinya penilangan dilakukan berdasarkan Pasal 238.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283, setiap orang yg mengemudikan kend bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yg ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," tutur Sambodo.
Atas kejadian ini, Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Sambodo juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujarnya.
(dis/ain)