Saat terjaring razia di jalanan, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK tetap ditilang polisi walau statusnya memiliki dua dokumen tersebut namun ketinggalan. Ada aturan spesifik yang mengatur tentang hal ini.
Dasar hukum polisi dapat melakukan tilang dalam situasi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dalam pasal yang sama juga ditetapkan jika pengemudi tidak dilengkapi STNK maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
SIM dan STNK adalah dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian. Hal ini diatur pada Pasal 106 ayat 5.
"Setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam tayangan video akun Youtube SGO.
"Kalau tidak ketinggalan berarti tidak dapat menunjukkan," kata Poeloeng mengacu ke Pasal 106 ayat 5.
Saat kejadian di lapangan bisa saja pelanggar yang merasa punya SIM atau STNK namun ketinggalan meminta kepada petugas agar diizinkan mengambil dulu di rumah lalu sementara itu menitipkan kendaraannya.
Menurut Poelong hal itu tidak bisa dilakukan karena kepolisian tidak punya kewenangan menerima penitipan barang bukti, kecuali statusnya sudah ditilang.
"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," ucap Poeloeng.
"Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK," ujarnya lagi.
Lihat Juga : |
Meski demikian ada solusi lain buat mengatasi SIM atau STNK ketinggalan, yaitu meminta orang lain mengirimkannya ke lokasi pemeriksaan. Hal ini masih bisa dilakukan jika petugas memakai diskresi.
Kata Poeloeng hal itu masih bisa ditoleransi, namun perlu dipahami biasanya petugas akan memberi syarat-syarat, misalnya soal waktu.
"Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," ucap dia.
Cara lain yang tidak bisa dilakukan yaitu dengan meminta orang lain mengambil foto SIM atau STNK yang ketinggalan lalu menunjukkannya ke petugas untuk membuktikan kepemilikan. Kata dia foto tidak bisa dikatakan sebagai SIM atau STNK yang sah, direkomendasikan dokumen yang asli dibawa ke lokasi.
(fea)