KY Minta Aparat dan Masyarakat Tak Rendahkan Martabat Hakim

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 15:05 WIB
Komisi Yudisial (KY) meminta aparat penegak hukum dan masyarakat mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim.
Komisi Yudisial (KY) meminta aparat penegak hukum dan masyarakat mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) meminta aparat penegak hukum dan masyarakat mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Permintaan itu disampaikan menyusul masih tingginya jumlah laporan terkait hal ini.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan ada 19 laporan soal perendahan kehormatan hakim sejak 2019. Ia berharap aparat dan masyarakat berperan serta dalam mencegah hal itu terjadi kembali.

"Mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadafi menyampaikan seluruh elemen masyarakat punya peran penting dalam menjaga kehormatan hakim. Ia berharap berbagai pihak bisa bersatu padu melakukan hal itu.

Dia berkata KY juga ikut menjaga kehormatan hakim lewat advokasi. KY menyiapkan langkah hukum kepada pihak-pihak yang mengganggu keluhuran martabat hakim.

"Dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan," ujarnya.

Di saat yang sama, KY berharap para hakim tetap menegakkan hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia berpendapat putusan hukum yang berdasarkan fakta dapat meredam potensi kekecewaan dari pihak yang kalah.

"Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat, maka hakim dapat menghasilkan putusan yang baik sehingga menciptakan situasi kondusif, dalam arti menyelesaikan konflik di tengah masyarakat," ujar Kadafi.

Sebelumnya, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur, atau terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER