Gugatan mengenai keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap berlanjut di Komisi Informasi Pusat (KIP), meskipun penggugat yakni sejumlah pegawai KPK telah dipecat.
Salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat, Hotman Tambunan mengatakan proses persidangan di KIP hingga saat ini masih bergulir.
"Itu jalan terus, itu sedang berjalan. Bentar lagi putus," kata Hotman saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman yakin hasil tes yang menentukan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) terbuka untuk masing-masing peserta.
Hanya saja, kata Hotman, Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperumit masalah. Ia menilai pejabat publik yang mempersulit keterbukaan informasi harus diberi sanksi karena tak mendukung pemerintahan yang transparan.
"Saya yakin hasil test itu terbuka untuk masing-masing peserta. KPK dan BKN saja yang buat masalah ini ruwet padahal sudah ada yurisprudensi putusan," kata Hotman.
Terpisah, pegawai KPK yang dipecat lainnya, Tata Khoiriyah mengatakan sidang lanjutan mengenai keterbukaan hasil TWK akan digelar minggu depan. Sidang yang dihadiri KIP dan KPK itu akan dilakukan secara tertutup.
Sebab, kata Tata, KPK menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh 11 mantan Pegawai KPK merupakan rahasia negara.
"Sehingga KIP menjadwalkan sidang untuk pembuktian uji konsekuensi atas penetapan sebuah informasi adalah rahasia atau dikecualikan," jelas Tata.
Sebelumnya, 11 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (10/8).
Hotman mengatakan pihaknya terpaksa mengajukan gugatan tersebut lantaran hingga saat ini para pegawai yang dinyatakan tidak lolos belum menerima hasil tes wawasan kebangsaan.
"Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (10/8).
Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mulai hari ini mereka tak lagi berkantor di KPK.
![]() |