Penipuan, Pengaku Keturunan Roro Kidul Dituntut 10 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 18:58 WIB
Terdakwa melakukan penipuan dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul, menipu anggota DPR dengan mengklaim bisa melindungi dari incaran KPK.
Ilustrasi sidang. Pengaku keturunan Nyi Roro Kidul di Medan dituntut 10 tahun bui. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Siska Sari W Maulidhina dituntut pidana penjara selama 10 tahun denda Rp2 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan. Wanita tersebut menipu anggota DPR RI dari F-NasDem, Rudi Hartono Bangun sebesar Rp4 miliar dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/9).

Jaksa menyatakan Siska bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa juga dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Dakwaan Kedua.

Dalam perkara ini, Siska bersama-sama dengan Halim Wijaya (dilakukan penuntutan secara terpisah) menipu korban Rudi Hartono Bangun. Siska mengenal korban Rudi melalui temannya yang bernama Liza pada Tahun 2015. Setelah perkenalan itu, pada 2016 terdakwa Siska sering bercerita pada korban tentang gaib bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa memiliki indera keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal ghaib yang akan terjadi pada korban.

Pada Februari 2017 terdakwa mengirimi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi target OTT. Lalu Siska mengajak temannya ke Halim Wijaya untuk menemui korban di salah satu hotel di Medan. Sedangkan korban berangkat ke hotel bersama saksi Joni Iskandar Muda Nasution, anggota Polri SatBrimob. Di situlah penipuan awal terjadi.

Dalam kasus penipuan lainnya, terdakwa Siska juga menyebutkan bahwa korban tengah diikuti. Apartemen korban dipantau setiap pagi dan ada sniper yang mau membunuh korban.

Lantaran kehabisan uang, korban sampai menjualkan 1 unit Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI miliknya. Uang hasil penjualan mobil juga ditransfer ke terdakwa Siska. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.022.650.000.

Kemudian pada Mei 2018, korban mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Ia lantas menemui alim ulama dan bercerita tentang masalah yang dihadapi. Dari situlah korban mulai tersadar telah menjadi korban penipuan. Korban Rudi sempat menghubungi Siska dengan meminta agar uangnya dikembalikan. Namun Siska malah marah dan memblokir telepon korban. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan Siska ke polisi.

(fnr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER