Kelompok buruh akan mendeklarasikan partai baru dalam kongres yang diadakan pada 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Partai buruh memiliki sejarah panjang dalam politik elektoral maupun gerakan sosial.
Setelah Orde Baru runtuh pada 1998, lahir beberapa partai buruh salah satunya Partai Buruh Nasional (PBN) yang dibentuk pada 28 Agustus 1998. Saat itu, PBN diketuai oleh Mochtar Pakpahan dan Sekretaris Jenderal Sonny Pudjisasono. Sayangnya, pada pemilu 1999, PBN tidak berhasil mendapat kursi di parlemen. PBN hanya berhasil mendapat 111.629 suara.
Lima tahun kemudian pada 2004, PBN berganti nama menjadi Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) dan menjadi satu-satunya partai buruh yang berhasil lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Dodi Faedlulloh (2019) dalam jurnalnya berjudul Kegagalan Gerakan Buruh dan Partai Buruh Pada Pemilu Era Reformasi, PBSD juga gagal mendapat kursi dalam pemilu nasional dengan capaian suara hanya sebesar 0.56 persen atau 636.397 suara.
Sebelum bisa mengikuti pemilu berikutnya, PBSD tidak lulus verifikasi yang dilakukan KPU. Namun, bersama tiga partai lainnya, mereka mengajukan gugatan kepada Majelis Konstitusi agar bisa mengikuti pemilu.
Kemerosotan suara terjadi pada pemilu 2009, saat PBSD berubah nama menjadi Partai Buruh dengan nomor urut 44. Capaian suara Partai Buruh hanya sebesar 265.203, berbanding terbalik dengan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang dibangun oleh pengusaha Daniel Hutapea. PPPI mendapat 745.625 suara.
Setelahnya, Partai Buruh tidak lagi mengikuti pemilu 2014 karena persyaratan pembentukan partai politik yang cukup berat berdasar UU Nomor 2 Tahun 2011. Persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu adalah menjadi badan hukum dan mensyaratkan partai memiliki kepengurusan minimal 100 persen dari jumlah provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen dari jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota bersangkutan.
Selama dua periode partai buruh absen pemilu 2014 dan 2019. Kelompok buruh menyatakan akan kembali pada Pemilu 2024. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa partai buruh yang baru ini memiliki kepengurusan di tingkat nasional, seratus persen di tingkat provinsi, 80 persen di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat kecamatan baru 35 persen yang artinya kurang 15 persen.
Namun demikian, Said menjelaskan bahwa partai buruh kali ini diinisiasi oleh empat konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia dan siap mengikuti pemilu 2024. Jumlah serikat buruh yang mendukung di belakangnya inilah yang menjadi pembeda dengan partai buruh yang pernah ada sebelumnya.
"Suara kaum buruh dan petani nelayan serta konstituen partai buruh harus diberikan kesempatan yg sama disuarakan melalui jalur parlemen," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/10).