Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan emotikon jempol dalam percakapan antara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kode itu disinyalir terkait dengan pengurusan perkara suap jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
Hal itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BAP, bahwa di lain waktu M. Syahrial bercerita juga di hadapan saya dan di hadapan pejabat Pemko lainnya, bahwa tepatnya setelah pengiriman uang kepada Robin. Bahwa bertempat di KPK terdakwa [Robin] mengirimkan WA [WhatsApp] ke M. Syahrial yang isi WA-nya adalah emotikon 'jempol' yang diartikan oleh M. Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan?" ucap jaksa.
"Benar, Pak, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.
Dalam sidang ini, Yusmada berujar bahwa Robin pernah meminjam mobil dinas Pemerintah Kota Tanjungbalai. Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam dakwaan yang menyebut Robin meminjam mobil dinas merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021.
Yusmada tidak mengetahui tujuan dari peminjaman mobil dimaksud.
"Ada waktu itu mobil Kadis Perkim. [Dipinjam] hampir sebulan, mobilnya Toyota Innova Reborn warna hitam, itu mobil dinas," tutur Yusmada.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Robin bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari M. Syahrial dan Azis Syamsuddin selaku kader Partai Golkar.