Lawan Pemkab Bogor, Sentul City Tetap Gusur Paksa Rumah Warga

CNN Indonesia
Senin, 04 Okt 2021 19:35 WIB
Penggusuran paksa di lahan sengketa antara Sentul City dengan Warga Bojong Koneng, Bogor tetap berlanjut.
Penggusuran paksa Sentul City. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)

Dihubungi terpisah, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengakui bahwasanya pihaknya memang telah mendapatkan surat permintaan tersebut dari Pemkab Bogor.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang alasan Sentul City tetap melakukan penggusuran di lahan sengketa meskipun sudah mendapatkan surat tersebut.

David berdalih bahwa pihaknya tidak membuldozer rumah warga asli Bojong Koneng, melainkan 'warga pendatang' yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah. Menurut dia, yang dikejar pihaknya selama ini adalah pihak pendatang tersebut yang kemudian mendirikan bangunan liar di atas tanah milik Sentul City.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan bahwa kami tidak membuldozer rumah warga asli Bojong Koneng, yang kami kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah dan mereka mendirikan bangunan liar di atas tanah kami," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Padahal dalam surat yang dilayangkan oleh Pemkab Bogor, permintaan penghentian penggusuran paksa ditujukan pada seluruh lahan yang saat ini berada dalam status sengketa.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa penataan lahan di Kampung Gunung Batu Kidul, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor juga sudah melalui koordinasi pengurus RT, RW, dan perangkat desa setempat.

Dia pun mengklaim mendapatkan dukungan warga kampung setempat. Karenanya, David mengaku heran dengan penolakan yang datang dari warga kampung yang disinyalir berasal dari oknum warga Gunung Batu Babakan.

"Di mana kami bahkan belum sama sekali melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik kami di kampung tersebut. Ada apa ini? Harus diusut tuntas," imbuhnya.

Sementara itu Nafirdo mengatakan, klaim penggusuran dari Sentul City yang hanya dilakukan kepada warga pendatang juga tidak dapat dijadikan pembenaran.

Pasalnya dengan status lahan yang sedang dipersengketakan, maka segala perbuatan yang dilakukan di atas tanah tersebut harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Karena sekarang kan statusnya sedang aquo status sengketa nih antara warga dan Sentul. Harus diperjelas dulu mana dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim, tunjukkan ke kami, kami juga akan tunjukkan dasar hukum kami," ujarnya.

Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa.

Sentul mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.

David mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Terbaru, sejumlah warga Desa Bojong Koneng dikabarkan meminta perlindungan kepada aparat desa guna menghentikan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Sentul City pada Sabtu (2/10) siang.

Namun, aparat desa setempat justru kabur ketika dimintai bantuan. Hal tersebut kemudian diduga menyulut emosi warga yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas kantor Pemerintah Desa.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER