Kemendagri Saran Orang Tua Ganti Nama Anak 19 Kata di Tuban
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan warga Tuban Arif Akbar mengganti nama anaknya yang berjumlah 19 kata. Saran itu disampaikan guna mempermudah proses administrasi kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan nama dalam dokumen kependudukan Indonesia dibatasi maksimal 55 huruf.
"Dengan nama yang panjang tersebut, ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat. Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," ucap Zudan lewat keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Zudan memahami pemberian nama anak adalah hak orang tua. Akan tetapi, ia mengingatkan ada ketentuan dalam pencatatan data kependudukan.
"Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya,"ujar Zudan.
Sebelumnya, warga Tuban Arif Akbar mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Ia meminta tolong agar anaknya yang lahir pada 2019 segera mendapat akta kelahiran.
Arif menjelaskan anaknya tak kunjung mendapat akta kelahiran karena punya nama 19 kata. Anak laki-laki Arif bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Dinas Dukcapil Tuban menyarankan Arif untuk mengganti nama anaknya. Akan tetapi, ia menolak dengan alasan nama adalah doa.
"Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya karena saat masuk TK akta dibutuhkan," kata Arif, Senin (4/10).
(dhf/bmw)