Kemendagri Minta Layanan Publik Tak Cuma Syaratkan NIK

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 14:20 WIB
Pelayanan publik akan mensyaratkan tak hanya NIK, tapi juga satu identitas tambahan untuk mencegah penyalahgunaan NIK yang dibocorkan di internet.
Ilustrasi kartu identitas kependudukan. (Foto: iStockphoto/Muhsin Rina)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri berencana mengubah aturan soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merespons kasus penyebaran data pribadi warga di internet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pelayanan publik hanya mensyaratkan NIK. Menurutnya, perlu syarat tambahan agar NIK valid tak disalahgunakan.

"Sekarang itu NIK ke mana-mana, di Google juga ada kan? Banyak sekali kan? Nanti pendekatannya kalau yang mau akses data itu dengan two factor authentication. Misalnya, NIK dengan foto wajah, NIK dengan sidik jari," kata Zudan lewat keterangan tertulis, Kamis (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan sistem keamanan data di Bank Mandiri, BCA, dan Pegadaian. Tiga instansi itu menggunakan NIK disertai foto wajah sebagai alat verifikasi data penduduk.

Zudan menyebut instansi juga bisa memverifikasi NIK dengan nomor ponsel dan tanda tangan elektronik. Ia membuka berbagai opsi di masa mendatang untuk menjamin validitas dan keamanan data warga.

"Sekarang kan yang penting datanya benar dulu dengan NIK. Nah, nanti untuk memperkuat keamanan data dengan dua faktor autentikasi," tutur Zudan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Perpres itu mengatur pencantuman dan pemanfaatan NIK serta NPWP dalam pelayanan publik.

Perpres itu lebih banyak mengatur soal teknis pencantuman NIK dan NPWP sebagai syarat pelayanan publik. Hanya satu pasal yang bicara soal keamanan data warga. Itu pun tidak disertai dengan sanksi jika terjadi kebocoran data.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 11 Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER