Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (4/10).
Berbeda dengan Kepgub sebelumnya, Anies pada Kepgub ini mengizinkan fasilitas kebugaran/gym untuk beroperasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapasitas dibatasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Selain itu, dalam Kepgub, restoran/rumah makan dan cafe di dalam area bioskop diizinkan untuk menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lebih lanjut, sama dengan Kepgub sebelumnya, Anies juga mensyaratkan selama masa PPKM Level 3 ,setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Sementara untuk warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," dikutip dari Kepgub.