Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga tersangka terkait penyelundupan 279 kilogram ganja jaringan lintas Sumatera. Satu tersangka lainnya mengendalikan pengiriman ganja dari dalam penjara.
Ratusan kilogram ganja kering siap edar itu berhasil diamankan di Jalan Raya Padang, Sumatera Barat pada Jumat (24/9). Di lokasi ini, turut ditangkap dua tersangka yakni SD dan FRN.
"Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, kedua tersangka menyampaikan bahwa tiga karung berisi ganja seberat 150 kilogram akan dikirimkan ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
Informasi itu ditindaklanjuti dan anggota langsung menuju ke lokasi pada Selasa (28/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Hasilnya, satu tersangka berinisial AA berhasil diringkus.
AA ditangkap saat akan mengambil ganja dengan mengendarai sebuah mobil di pinggir Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur.
"Saudara AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar," ucap Yusri.
Dari tersangka AA, polisi mendapat informasi bahwa pengiriman ganja itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial M yang merupakan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, kata Yusri, terungkap bahwa tersangka AA sudah dua kali menerima narkoba jenis ganja dan satu kali menerima narkoba jenis sabu.
"Tersangka menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp16 juta, sekitar Rp5 juta per 1 kilonya," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan pengungkapkan ini berhasol menyelamatkan 1,3 juta jiwa dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar Rp1,3 miliar.