Investor Megapabrik Obat Keras Ilegal di Jogja Dibekuk

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 10:49 WIB
Polisi berhasil meringkus penanam modal di dua pabrik besar obat keras ilegal dan psikotropika di Bantul dan Sleman, DI Yogyakarta.
Para tersangka dan barang bukti kasus pabrik narkoba di DIY. (Foto: CNN Indonesia/ Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemodal dua pabrik obat keras ilegal dan psikotropika di Bantul dan Sleman, DI Yogyakarta, dibekuk. Pengungkapan kasus narkoba itu pun dianggap rampung.

Sebelumnya, polisi meringkus 13 orang di berbagai daerah terkait dua pabrik psikotropika di Jogja itu. Dua investor itu kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Polri, para penanam modal ini adalah pihak yang paling banyak diuntungkan dari operasional pabrik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menangkap pemodalnya berinisial S alias C," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Selasa (5/10).

Selain pemodal, Krisno mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap buronan yang menjadi pengendali produksi obat-obatan ilegal tersebut di pabrik Yogyakarta.

"Kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah saudari EY yang ditangkap Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko yang tersangka pemilik pabrik dan produsennya," tambah Krisno.

Dengan penangkapan dua gembong tersebut, Krisno mengatakan kasus pabrik obat keras ilegal tersebut tuntas dibongkar.

Ia mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah membentuk tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dapat terjadi dari peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Hanya saja, Krisno belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai jumlah aset ataupun nilai yang tengah dibidik polisi.

"Ada dua tim, tim penanganan TPA atau tindak pidana awal, dan kedua masalah TPPU. Jadi teman-teman sedang bekerja untuk menuntaskan penyidikan," ucap dia.

Krisno menuturkan, obat-obatan yang diproduksi di pabrik tersebut dikatakan ilegal karena sudah tidak memiliki izin edar dari BPOM RI sejak 2015. Sejauh ini, kata dia, total ada 17 tersangka yang telah ditahan penyidik.

Sebagai informasi, pabrik yang terletak di Kabupaten Bantul dan Sleman itu telah beroperasi sejak 2018 dan dapat memproduksi 420 juta pil per bulan. Operasional pabrik ini diungkap oleh Bareskrim pada Selasa (21/9).

Pengiriman obat ini dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk luar Jawa, seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Adapun biaya operasional dari kedua pabrik ini Rp2-3 miliar untuk belanja bahan baku, pengoperasian mesin, serta gaji para pegawai.

Krisno menyebut total ada sekitar 5 juta pil obat keras, antara lain Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam. Dari kedua pabrik ini, polisi menemukan berbagai mesin produksi, jenis bahan kimia atau prekursor obat, adonan obat siap olah, serta obat-obatan keras-psikotropika siap edar.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER