Relawan Vaksin Nusantara Tak Terdata di PeduliLindungi
Relawan yang menerima suntikan Vaksin Nusantara tidak akan terdata dalam aplikasi PeduliLindungi. Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena salah satunya.
Dalam aplikasi PeduliLindungi, Melki mengaku masih tercatat belum divaksin.
"Sampai sekarang kami sendiri, saya sebagai relawan vaksin Nusantara belum bisa untuk memakai otoritas di PeduliLindungi untuk dipakai dalam perjalanan walaupun kita lihat yang mengeluarkan ini RS kepresidenan, RSPAD Gatot Soebroto," kata Melki dalam acara daring, Rabu (6/10).
Melki sudah menanyakan hal itu dalam rapat di Komisi IX DPR. Dia menemukan jawaban bahwa aplikasi PeduliLindungi hanya mendata warga yang telah disuntik dengan vaksin yang telah mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti Sinovac, Pfizer, AstraZeneca serta Sinopharm.
Sementara itu, Vaksin Nusantara belum diuji klinik tahap III, sehingga belum dianggap vaksin Covid-19 oleh BPOM.
"Ke mana-mana tidak bisa terbang karena pakai vaksin Nusantara, saya ikut juga vaksin yang lain biar administrasi saya, urusan terbang-terbang, pergerakan saya masuk di PeduliLindungi. Tapi untuk pengobatan murni, yang saya pakai adalah vaksin Nusantara," jelasnya.
Anggota Tim Vaksin Nusantara Mayor Jenderal TNI (Purn.) Daniel Tjen mengaku belum bisa berkomentar lebih perihal nasib vaksin Nusantara.
Saat ini tim peneliti masih fokus untuk merampungkan persiapan uji klinik. Dia belum mengetahui Vaksin Nusantara akan dikomersialkan secara luas atau tidak di kemudian hari.
Sebelumnya, Kemenkes, BPOM dan TNI AD membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada 19 April. MoU menyatakan proses pengambilan sampel darah relawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta hanya dilakukan guna kepentingan penelitian dan pelayanan.
Dengan demikian, penelitian yang dilakukan tim Vaksin Nusantara bukan uji klinik demi mendapat izin edar oleh BPOM menjadi vaksin, melainkan hanya layanan kepada masyarakat.
"Terkait apakah nanti ini akan masuk aplikasi PeduliLindungi, saya kira itu kewenangannya ada di Menteri Kesehatan," ujar Daniel.