Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut ada anak yang diberikan nama Pocong hingga Kentut oleh orang tuanya. Hal itu diketahui dari data kependudukan.
Zudan mengaku prihatin terhadap penamaan anak-anak itu. Ia khawatir nama-nama nyeleneh itu jadi sumber kesulitan bagi sang anak di masa mendatang.
"Ada anak, penduduk, yang namanya Pocong, penduduk namanya Hantu, penduduk namanya Kentut. Kasihan nanti anaknya kalau besar di-bully oleh kawan-kawannya," kata Zudan dalam video yang diterima Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan menyampaikan negara tidak membatasi warga menanamkan anak. Ia berkata penamaan anak adalah hak setiap orang tua.
Meski demikian, ia menyarankan agar masyarakat bijak memberikan nama anak. Pasalnya, nama itu akan digunakan sang anak seumur hidup.
"Berikanlah nama yang indah, nama yang berupa doa," tuturnya.
Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak memberi nama yang terlalu panjang. Ia mengingatkan kolom nama di data kependudukan hanya muat 55 huruf.
Dia menyarankan masyarakat memilih nama yang tidak terlalu panjang untuk anak. Hal itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses administrasi yang akan dilakukan sang anak sepanjang hidup.
"Kalau namanya terlalu panjang, dalam SIM juga tidak akan cukup, dalam paspor tidak akan cukup, rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup," tuturnya.