BNPT: Doktrin Khilafah hingga Baiat NII Susah Diproses Hukum

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 14:45 WIB
BNPT mengaku saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur agar ideologi-ideologi di luar Pancasila dapat dijerat hukum.
Ilustrasi jaringan NII. (iStock/zabelin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menjelaskan bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme belum dapat digunakan untuk menindak hukum ajaran Negara Islam Indonesia (NII) yang diduga membaiat puluhan warga di Garut, Jawa Barat.

Dalam hal ini, NII atau yang dahulu dikenal dengan istilah Darul Islam merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk membentuk negara Islam di Indonesia.

"Yang pada baiat itu, itu gak bisa mereka hanya khilafah tapi unsur pidana terorismenya tidak memenuhi itu. Beda kalau sudah masuk sama jaringan teroris kayak JI, JAD, dan sebagainya," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwahid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur agar ideologi-ideologi di luar Pancasila dapat dijerat hukum. Hal itu menurutnya penting untuk segera digodok agar pemikiran radikal tak menjadi tindak teroris.

Nurwahid menjelaskan bahwa kasus baiat NII di Garut dapat menjadi salah satu contoh diperlukannya payung hukum tersebut.

"Ini pentingnya, urgennya negara segera mengeluarkan aturan regulasi. Bisa undang-undang, bisa Perppu untuk melarang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Terutama ideologi Khilafah ini," jelasnya.

Dalam kasus yang terjadi di Garut, BNPT mengidentifikasi bahwa NII masih aktif dalam melakukan pergerakannya menyebarkan ideologi Khilafah. Dalam hal ini, menurutnya hal itu dilakukan oleh NII Komandemen Wilayah (KW) 9 yang merupakan NII masa orde lama.

Kelompok ini, kata dia, berbeda dengan pecahan NII lain yakni Jamaah Islamiyah (JI) yang berperan sebagai kombatan perang.

"Dia lebih gerakan bawah tanah, kalau yang JI, JAD itu kan gerakan kombatan," ucap Nurwahid.

"Semuanya ingin mendirikan negara Islam berdasarkan sistem Khilafah menurut versi mereka," tambahnya.

Sebagai informasi, warga yang dibaiat salah satunya mendapat doktrin untuk menganggap pemerintah RI thogut alias melawan hukum Tuhan. Hal itu diungkapkan oleh Lurah Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Suherman.

Menurutnya, peristiwa itu terungkap setelah ada pengakuan dari salah seorang anak kepada orang tuanya. Ia mengaku dibaiat dan disyahadatkan kembali oleh seseorang. Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Kelurahan kemudian melakukan pendataan.

"Ada 59 kalau di data. Ada orang tua, ada anak-anak," kata Suherman.

NII merupakan gerakan pemberontakan bersenjata. Kelompok ini dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ia ditangkap dan dieksekusi pada 1962.

Gerakan yang kini tak diakui itu kemudian terpecah menjadi kelompok teroris di Indonesia, yakni Jamaah Islamiyah (JI).

(mjo/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER