Haji Isam Polisikan Saksi Dugaan Suap, KPK Bereaksi

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 15:25 WIB
Pelaporan ke polisi oleh Haji Isam dikhawatirkan KPK dapat mengganggu keberanian para saksi di kasus suap pajak.
KPK respons kasus Haji Isam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam menghormati jalannya persidangan perkara dugaan suap pajak.

KPK merespons langkah Haji Isam yang melaporkan saksi mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, ke Mabes Polri atas dugaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan keterangan saksi berangkat dari sesuatu yang diketahui guna mengungkap kebenaran di muka persidangan. Keterangan itu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa ataupun penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ali, keterangan saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.

"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10).

Pelaporan ke polisi, lanjut Ali, dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian para saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya.

Ia menerangkan keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada akhirnya kebenaran akan ditemukan.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan kesaksian palsu adalah Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP," terang Ali.

Aturan itu berbunyi:"Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu."

Sebelumnya, Haji Isam mempolisikan mantan tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Mabes Polriatas dugaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Pengacara Haji Isam, Junaidi,menepis kesaksian Yulmanizar yang menyebut kliennya memberikan perintah langsung kepada konsultan pajak, Agus Susetyo, untuk mengondisikan nilai pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi, Rabu (6/10).

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER