Ketua Umum Partai Masyumi Reborn, Ahmad Yani menjadi tim kuasa hukum mantan Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama youtuber Muhammad Kace.
Napoleon sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap Kace di rutan Bareskrim Polri. Ia menjadi tersangka bersama narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
"Kami menerima kuasa dari Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan," kata Yani di kantor Masyumi, Jakarta, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjadi tim kuasa hukum Kace bersama 35 orang lainnya yang tergabung dalam Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI).
Dalam keterangannya, Yani membantah Napoleon telah menganiaya Kace di rutan Bareskrim. Menurut dia, keterangan yang beredar bahwa jenderal polisi bintang dua itu menganiaya Kace hanya keterangan sepihak dari keposlisian.
Dia juga mempertanyakan alasan kepolisian terkait kepatutan penyidik, dalam hal ini Dirtipidum Polri menyampaikan keterangan penganiayaan tersebut. Padahal menurut dia, keterangan itu seharusnya disampaikan oleh humas.
"Apakah terjadi betul, proses pengeroyokan, bahkan sampai dimandiin pingsan. Itu berita-berita yang tidak benar. Karena kami sudah ketemu, dan pak Napoleon sudah menceritakan A sampai Z, kata Yani.
Yani membenarkan pernyataan Napoleon dalam surat terbukanya usai peristiwa penganiayaan kepada Kace. Namun, kata dia, surat tersebut hanya menyebut bahwa Napoleon akan melakukan tindakan terukur, bukan untuk melalukan penganaiayan kepada Kace.
"Kami juga mohon kepada penyidik, agar memberikan informasi yang benar, yang pas. Kalau memang sudah diobral, itu nggak boleh. Apalagi itu, sudah menyangkut masalah proses yang harus dihargai," kata dia.
Irjen Napoleon Bonaparte terancam hukuman pidana penjara hingga 5,5 tahun buntut dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim. Ia disangkakan pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1).