Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan anggota komponen cadangan (komcad) yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap tunduk pada hukum sipil selama di luar masa aktif.
"Untuk hukum yang berlaku di luar masa aktif, mereka tunduk pada hukum sipil, sebagai warga negara Indonesia," kata Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Marsma Penny Radjendra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/10).
Penny menyebut pihaknya berwenang memberikan sanksi kepada anggota komcad yang melakukan pelanggaran saat mereka sedang mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mereka kembali ke masyarakat dan menjalani profesi semula, kata Penny, hukum yang berlaku bagi anggota komcad adalah hukum sipil.
"Kecuali pada masa aktif (latihan penyegaran dan mobilisasi) maka yang berlaku adalah hukum militer diatur dalam Pasal 46 UU PSDN," ujar Penny.
Sebelumnya, sebanyak 3.103 anggota komcad dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah mereka menjalani latihan selama tiga bulan di Pusdiklat Kopassus.
Jokowi melarang komponen cadangan (komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan. Ia menegaskan komcad dibentuk khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Mantan wali kota Solo itu mengatakan komcad dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi. Sementara mobilisasi komcad dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.
"Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan," kata Jokowi saat melantik komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10).
Pemerintah berencana merekrut 25 ribu anggota komcad. Pembentukan satuan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Program ini dikritik oleh banyak pihak, beberapa di antaranya adalah organisasi pemerhati hak asasi manusia (HAM). Pasalnya sejumlah pasal di UU PSDN mengizinkan komcad dimobilisasi untuk keperluan nonperang.
"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," jelas peneliti Imparsial Husein Ahmad saat menggugat UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5) lalu.
(iam/fra)