Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik pemberian afirmasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I yang dinilai masih belum adil bagi guru honorer. Kebijakan afirmasi yang ditetapkan jauh dari janji Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan, Nadiem sebelumnya berjanji bakal mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK melalui mekanisme seleksi yang berkeadilan.
Sementara saat ini, melalui Kepmenpan RB Nomor 1169 tahun 2021, pemerintah hanya memberikan afirmasi berdasarkan usia kepada peserta guru berumur lebih dari 50 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepmenpan ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini dan jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).
P2G dan forum guru lainnya sudah mengusulkan pemberian afirmasi berdasarkan lama pengabdian, bukan usia. Sehingga pemberian nilai tambah itu diharapkan lebih besar pada tenaga guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi.
"Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti yang diberlakukan bagi guru 50 tahun ke atas," ujarnya.
Selain itu, bentuk afirmasi lainnya yang diminta oleh P2G yaitu kelulusan secara langsung bagi seluruh guru honorer K2 yang belum berusia 50 tahun. Namun dalam peraturan terbaru Kemenpan-RB, kelulusan guru PPPK yang belum berusia 50 tahun masih menggunakan passing grade.
"Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer, ternyata Panselnas tetap menjadikan passing grade awal sebagai patokan kelulusan," ujarnya.
Satriwan mengatakan pihaknya juga meragukan pemberian skema nilai afirmasi 100 persen pada guru honorer berusia 50 tahun dapat berdampak besar pada kelulusan guru honorer.
Dia juga menyinggung tetap ada persaingan antar guru honorer dalam pengisian formasi di satu sekolah. Sebab sistem penilaian masih menggunakan ranking, memungkinkan guru yang lolos passing grade tak lolos formasi yang pilih.
"Artinya jika di satu sekolah ada peserta guru honorer tua K2 bersaing dengan guru honorer muda di bawah 35 tahun, yang 35 tahun ini mampu meraih nilai ambang batas 1, jelas yang lolos adalah honorer muda walaupun pengabdiannya baru beberapa tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek mengumumkan sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap I PPPK guru dan akan segera dilantik. Sebelum pengumuman, Kemenpan-RB mengeluarkan kebijakan baru terkait nilai afirmasi yang diberikan 100 persen pada peserta PPPK guru berusia 50 tahun.
(mln/pmg)