Polri Klaim Aktif Cari Bukti Kasus Pencabulan Anak Luwu Timur

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 20:46 WIB
Kabagpenum Polri mengatakan dalam upaya pengusutan kembali kasus pemerkosaan di Luwu Timur, polisi masih mencari bukti baru untuk buka penyelidikan lagi.
Ilustrasi. Mabes Polri menyatakan polisi masih mencari bukti baru untuk buka penyelidikan lagi.(Foto: Istockphoto/ Daniilphotos)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan polisi tetap aktif mencari bukti baru untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik tak menunggu pihak korban menyerahkan bukti untuk mendalami perkara itu.

"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus-kasus yang sudah. Jadi kami tidak hanya menunggu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa polisi tak mengalami kendala dalam menyelidiki kasus yang telah dihentikan sejak 2019 lalu. Namun demikian, ia meminta agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dapat memberikan bukti pendukung apabila memang memilikinya.

Ramadhan menyebut bukti baru sangat penting untuk dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Kami ingin mencari bukti baru atau novum. Ketika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami akan proses lanjut," ujar Ramadhan.

"Ketika pihak LBH yang mengatakan memiliki bukti, kami bisa bekerja sama dengan baik. Tujuannya sama, untuk mengungkap kebenaran kasus ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Lutim pada 2019 kembali viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain adalah ayah kandung mereka sendiri. Adapun Polres Lutim sebelumnya telah menutup kasus yang bergulir sejak 2019 karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

Hanya saja, Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menganggap bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa mengklaim pihaknya telah memberikan surat permohonan pengajuan bukti-bukti ketika kasus ini dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel sejak 6 Maret 2020 lalu.

Jawab Kritik, Janji Respons Keluhan Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Ramadhan menyatakan Polri merespons kritik yang dilontarkan ke instansinya agar menjadikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur untuk terus berbenah. Ia menegaskan bahwa Polri merujuk pada aturan tugas pokok dan fungsi kepolisian dalam menjalankan tugas.

"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).

Ramadhan merujuk pada Pasal 13 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dimana polisi tak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tapi juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata dia, Polri juga bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, ramadhan menekankan bahwa keluhan ataupun persoalan yang berkembang di masyarakat akan direspons oleh Korps Bhayangkara.

"Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri," ucap dia.

"Sekaligus, kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindaklanjuti," tambahnya.



(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER