Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi perihal delapan orang pegangan saat memeriksa tersangka Azis Syamsuddin yang terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Mantan Wakil Ketua DPR itu mengklaim tidak mempunyai pegangan orang dalam selain mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka. Tersangka AZ [Azis Syamsuddin] menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menambahkan penyidik juga mendalami kepemilikan rekening bank atas nama Azis yang diduga digunakan untuk mengirim sejumlah uang kepada Stepanus. Adapun Stepanus menggunakan rekening bank atas nama pihak lain untuk menerima uang dimaksud.
"Pemeriksaan tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," terang Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penyidik menambah masa penahanan Azis selama 40 hari terhitung sejak 14 Oktober hingga 22 November 2021.
"Tersangka AZ ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ali.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Azis terancam pidana 5 tahun penjara.
Azis dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9).