Perseteruan antara Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko belum usai. Ada perkara hukum baru, yakni gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung.
Meski belum bersidang, kuasa hukum kedua pihak sudah sengit beradu argumen. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kader Demokrat kubu Moeldoko.
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan gugatan uji materi AD/ART yang diajukan empat mantan kader Demokrat ke Mahkamah Agung tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, kata dia, Demokrat yang menjadi pihak tergugat. Bukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Oleh karena itu, Demokrat AHY mengajukan diri sebagai pihak tergugat.
"Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Hamdan menjelaskan bahwa Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut. Alasannya, objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART Partai Demokrat.
![]() Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat bertemu dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 27 November 2014. CNN Indonesia/Safir Makki |
Hamdan mengamini dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tidak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait.Namun Demokrat bertujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.
Sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, seharusnya pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat," ujarnya.
"Nah sementara dalam permohonan itu, diajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM. Nah kenapa tiba-tiba Menkumham? Bukan dia yang mengeluarkan peraturan, sementara jadi termohon," kata dia menambahkan.
Lihat Juga : |
![]() Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7). |
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum empat mantan kader mengatakan, gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung itu tidak ada yang salah sama sekali.
"Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri," kata Yusril.
Yusril mengatakan materi yang dia uji bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020. AD perubahan itu menurutnya bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.
"Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," kata Yusril.
Sementara itu, MA telah menerima permohonan dari Partai Demokrat pimpinan AHY untuk menjadi pihak terkait dalam masalah gugatan AD/ART yang diajukan empat mantan kader mereka.
MA juga telah menerima gugatan uji materiil AD/ART dari empat mantan kader Demokrat sejak 14 September 2021. Prosesnya saat ini dalam tahap penunjukan majelis hakim.
Kabiro Hukum dan Humas MA Soebandi mengatakan, dalam menangani perkara ini MA dipastikan bakal independen. Sebab, ini bukan kali pertama MA menangani masalah kisruh internal partai.