Ma'ruf Amin: Respons Pemerintah di Bidang Hukum Sering Telat

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 17:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengusulkan pemerintah melalui Kemenkumham bisa mengadopsi klausul 'rukhsah' atau kedaruratan dalam aturan hukum di Indonesia. Foto: Dok. Istimewa (Setwapres RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui respons pemerintah di bidang hukum selama ini kerap terlambat saat kondisi Indonesia tengah menghadapi situasi darurat seperti di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

"Berdasarkan pengalaman selama ini respons kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," kata Ma'ruf dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021, Selasa (12/10).

Ma'ruf lantas mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa mengadopsi klausul 'rukhsah' atau kedaruratan dalam aturan hukum di Indonesia. Usul itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya krisis atau bencana besar yang menimpa Indonesia, seperti pandemi di masa yang akan datang.

Konsep rukhsah dalam Islam berarti keringanan yang diberikan Allah SWT dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu.

Terlebih lagi, Ia menegaskan bahwa Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Saya pribadi, mengamati dengan seksama berbagai perkembangan di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ini, dan melihat sepertinya ada sesuatu yang "missing" dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang "kedaruratan," kata dia.

Lebih lanjut, Ma'ruf menilai klausul tentang kedaruratan bukan sesuatu yang baru di bidang hukum. Baginya, aturan tentang kedaruratan akan memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan apabila timbul situasi krisis akibat pandemi atau bencana besar menimpa Indonesia seperti saat ini.

"Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat, dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," kata dia.

Ma'ruf mengatakan secara parsial penerapan konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden di Indonesia belakangan ini.

Ia mencontohkan terdapat kebijakan pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU, pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh Pemerintah tidak melalui tender terlebih dahulu, Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona hingga

Peraturan OJK memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.

"Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua, yang seyogyanya dapat di kompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau built-in dalam berbagai peraturan sebagai klausul kedaruratan," harapnya.

(rzr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK