Polisi Akan Sita Aset CEO Jouska Aakar Usai Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Penyitaan aset ini buntut dari penetapan Aakar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
"Insyaallah (dilakukan penyitaan) semoga dilancarkan semua ya," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Dalam kasus ini, kata Ma'mun, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana telah disita polisi.
"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ma'mun juga menyampaikan pihaknya bakal segera memanggil Aakar untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Segera kita panggil," ucap Ma'mun.
Sementara itu, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan menyebut bahwa Aakar tidak tahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditahan," katanya.
Diketahui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Penetapan Aakar sebagai tersangka terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Dalam surat tersebut, Tias Nugraha Putra juga turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Aakar berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, sebanyak 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.
Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dis/kid)