Dua anak di bawah umur di Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya diduga mengalami tindak pencabulan oleh seorang pria berusia 51 tahun di area masjid setempat.
Ketua RT setempat, Hanif mengatakan kasus ini terungkap ketika ada warganya yang mengadu anaknya yang berusia 8 tahun dicabuli seorang pria berinisial ASK (51) di area masjid setempat pada Rabu (6/10). ASK sendiri merupakan warga ber-KTP Gresik namun berdomisili di sekitar kawasan itu.
"Terduga pelaku ini biasa membersihkan dan tidur masjid, terus sering diberi makanan warga setempat juga karena tidak kerja," kata Hanif, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mau tinggal diam, Hanif langsung menelusuri apakah pelecehan ini juga menimpa anak di bawah umur lainnya. Ternyata ditemukan ada sekitar lima anak yang diduga menjadi korban.
"Kalau menurut keterangan para korban anak-anak, ini sudah satu tahun yang lalu melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata dia.
Diduga kejadian ini juga telah dilakukan setahun belakangan. Selama itu pula korban juga mengaku tidak berani mengadu ke orang tuanya sebab ASK juga melakukan pengancaman.
"Anak-anak merasa takut untuk menyatakan kepada orangtua," ucap dia.
Setelah mendapatkan keterangan terduga korban, Hanif segera mengumpulkan masing-masing keluarga korban. Ia juga berkoordinasi dengan Satgas Keamanan RW setempat dan petugas Polsek Bubutan.
"Kepolisian menyarankan [menyelesaikan masalah] kekeluargaan. Kami ikuti dalam konteks, kami membuat surat kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," bebernya.
Namun, saat salah satu orang tua korban mengajak terduga pelaku ke rumah Hanif, pengurus masjid justru menghalangi upaya itu. Penghalangan inilah yang membuat pihak warga dan masjid sempat bersitegang.
"Iktikad baik kami tidak terwujud. Akhirnya kasus ini kami serahkan ke kepolisian," kata Hanif.
Ia pun segera meminta kepolisian untuk segera ke lokasi pada Jumat (8/10) malam. Sebab, kalau tidak segera ditengahi akan terjadi bentrok antara warga dengan pengurus masjid.
"Akhirnya Tim Reskrim datang saat jeda salat Maghrib dan Isya, akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku setelah Salat Isya," ucapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan ASK sebagai tersangka.
Pelaku dibekuk setelah ibu salah satu korbannya melapor ke Polisi. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku telah meraba alat vital anaknya.
Aksi cabul ini terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar area masjid, tiba-tiba didatangi pelaku.
Pelaku yang sehari-harinya tinggal di sekitar area masjid itu langsung menarik, memegang tubuh dan meraba alat kemaluan korban. Korban dan teman-temannya pun merasa ketakutan.
"Sehingga korban syok dan ketakutan," ucapnya.
Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Kapolrestabes Surabaya guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga mencabuli seorang korban lainnya yang berusia 10 tahun.
Sejauh ini korban terdeteksi masih berjumlah dua anak. Diperkirakan masih ada sejumlah korban lainnya yang belum atau enggan melapor.
Atas perbuatannya ASK dipersangkakan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(ain/frd/ain)