Warga Bojong Koneng Masih Negosiasi Damai dengan Sentul City

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 21:25 WIB
Warga Bojong Koneng, Bogor, masih menjalani proses mediasi dengan Sentul City terkait penyelesaian sengketa lahan. Belum ada hitam di atas putih.
Warga Bojong Koneng, Bogor, masih menjalani proses mediasi dengan Sentul City terkait penyelesaian sengketa lahan. Belum ada hitam di atas putih. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menjalani proses mediasi dengan PT Sentul City Tbk terkait penyelesaian kasus sengketa lahan.

Tim Kuasa Hukum Koalisi WargaBojong Koneng, Nafirdo Ricky mengatakan saat ini memang sudah ada iktikad baik atau upaya penyelesaian kasus sengketa lahan denganSentul City secara kekeluargaan. Namun belum ada kesepakatan damai secara tertulis. Namun, sambungnya, sejauh ini belum ada kesepakatan damai dengan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nafirdo, upaya mediasi tersebut tercatat sudah beberapa kali terjadi dalam sepekan terakhir. Dirinya mengaku mengapresiasi langkah Sentul City untuk membuka ruang dialog dengan warga yang selama ini belum dapat dilakukan.

"Kita seminggu belakangan ini sudah beberapa kali ketemu. Ibaratnya baru sowan antara mereka dengan kita. Baru bertemu aja untuk berbicara. Belum ada hitam di atas putih," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut dua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi terlebih dahulu.

Berdasarkan kesepakatan itu pula saat ini pihaknya tengah menyusun apa saja poin-poin perjanjian damai yang akan diajukan kepada Sentul City untuk disepakati oleh kedua belah pihak.

"Poin-poin perdamaian itu sedang kita susun, yang akan kita sepakati nantinya. Kita sedang dalam masa negosiasi," ujar Nafirdo.

Dalam perjanjian kesepakatan damai tersebut, Nafirdo juga bakal mendorong pemenuhan hak atas tanah oleh Sentul City bagi seluruh warga desa setempat. Lantaran hal tersebut memang menjadi tujuan utama warga sejak mereka melakukan upaya penolakan terhadap penggusuran paksa dari Sentul City.

Setelahnya, barulah akan diupayakan penyelesaian sengketa lahan bagi masyarakat pendatang yang telah membeli dan menempati tanah selama belasan hingga puluhan tahun dari warga asli dengan status oper alih garapan lahan.

"Poin pertama yang kami utamakan itu warga asli yang tinggal turun-temurun di situ mendapatkan haknya dan tidak boleh diganggu gugat oleh Sentul City. Itu yang kami kedepankan," ungkap Nafirdo.

Nafirdo belum bisa berkata banyak ihwal kapan tanggal pasti perjanjian damai itu akan dilakukan oleh kedua belah pihak. Ia hanya berharap hal tersebut dapat segera terwujud setelah poin-poin kesepakatan damai disepakati.

Langkah tersebut menurutnya diperlukan agar warga segera mendapatkan jaminan yang mengikat dari Sentul City. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi upaya klaim kepemilikan atau penggusuran lahan secara sepihak.

"Kami juga pengen secepatnya supaya ada hitam di atas putih, supaya ada jaminan buat warga. Supaya bisa jadi pegangan, bahwa Sentul City tidak akan mengganggu gugat hak warga," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa meminta agar Sentul City dapat menghentikan terlebih dahulu upaya penggusuran paksa yang selama ini dilakukan di lapangan.

Nafirdo mengatakan setidaknya penghentian kegiatan pengolahan lahan oleh Sentul City selama proses negosiasi masih berlangsung.

"Kami minta hentikan dulu itu bulldozer atau backhoe yang melakukan penggusuran selama ini. Artinya tidak ada aktivitas lapangan dulu selama proses negosiasi, itu yang kami minta," katanya.

Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa. Sentul City mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Buntut sengketa lahan ini diketahui sempat mengakibatkan perusakan sejumlah fasilitas kantor Pemerintah Desa oleh sejumlah warga setempat. Lantaran aparat desa yang ingin dimintakan perlindungan untuk menghentikan penggusuran paksa oleh Sentul City pada Sabtu (2/10) Siang justru malah kabur.

Terbaru, Presiden Komisaris Sentul City Basaria Panjaitan mengaku telah memutuskan untuk berdamai ihwal kasus sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng dengan warga setempat, termasuk Rocky Gerung.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER