Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan ke Sentul City Ditunda

CNN Indonesia
Rabu, 06 Okt 2021 09:55 WIB
Kuasa hukum warga mengatakan sidang perdana seharusnya digelar Selasa (5/10), namun ditunda karena pihak Sentul City tak hadir.
Sentul City terlibat sengketa lahan dengan warga di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan gugatan warga Desa Bojong Koneng kepada PT Sentul City Tbk terkait sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum sejumlah warga Desa Bojong Koneng, Pieter Victor Kembuan Ruru mengatakan, persidangan ditunda selama tiga pekan hingga 26 Oktober mendatang.

Ia menjelaskan, persidangan yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (5/10) kemarin, terpaksa ditunda lantaran pihak Sentul City tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda selama tiga minggu sidangnya. Para Tergugat belum hadir sehingga akan dipanggil kembali oleh Majelis Hakim," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/10).

Pieter mengatakan, pada agenda persidangan kemarin pihak yang menghadiri persidangan hanyalah perwakilan dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor saja. Sementara, Kepala Desa Bojong Koneng yang juga turut digugat juga urung memenuhi panggilan.

Lebih lanjut, ia pun mengaku menyayangkan sikap Sentul City yang memilih untuk tidak menghadiri agenda persidangan ini. Padahal menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk saling beradu bukti.

"Sentul City ini paham hukum lah, bukan yang tidak mengerti hukum. Harapan kami tentunya dia menghormati panggilan persidangan itu, agar bisa segera hadir dan hukum acara segera bisa dijalankan," ujarnya.

Terlebih menurut Pieter, selama ini pihak Sentul City kerap menggembar-gemborkan sebagai pemilik sah lahan yang berada di Bojong Koneng berdasarkan surat kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim didapatkan secara sah dari pemerintah.

Karenanya, ia menilai seharusnya tidak ada kerugian bagi pihak Sentul City untuk datang ke pengadilan apabila semua klaim yang disampaikannya memang benar.

"Sehingga para pihak terlibat mempunyai kepastian hukum terkait kepemilikan lahan, cepat atau lambat. Apapun hasil putusannya nanti, yang pasti gugatan itu harus kita jalani, proses persidangan harus kita lewati," kata Pieter.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, diketahui enam orang warga telah menggugat balik Sentul City terkait klaim kepemilikan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng. Enam orang tersebut adalah Fatahangi, Ridwan Limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas, dan Hendriata M.S Wullur.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Gugatan ini merespon pemberian somasi dari pihak Sentul City yang meminta mereka untuk segera untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya dalam waktu 7x24 jam.

Dalam berkas perkara nomor 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, gugatan diajukan kepada Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Tbk) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City Tbk sebagai Tergugat II.

Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim menyatakan penguasaan lahan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2389, 2397, 2412, dan 2415 di Desa Bojong Koneng atas nama Tergugat I sebagai perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

"Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan surat somasi adalah perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan mereka, sebagaimana dikutip Selasa (14/9).

Dalam gugatannya, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini. Kemudian, menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI sebagai pembeli beritikad baik.

Selain itu, mereka juga meminta pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi immaterial kepada para penggugat masing-masing sebesar satu miliar rupiah.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," dikutip dari dokumen itu.

Selain menggugat Sentul City, enam warga itu turut menggugat Kepala Desa Bojong Koneng dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER