Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (12/10).
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; dan Kepala Bakesbangpol, Ugas Irwanto.
Kemudian Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati yang masing-masing selaku notaris.
"Pemeriksaan kemarin bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur," kata Ali.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Ali menjelaskan pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara dimaksud saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa total 28 orang saksi.
Lembaga antirasuah belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.