Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memburu para investor penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurutnya, para investor pinjol ilegal harus mendapatkan efek jera karena kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban.
"Saya pikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," ucap Dasco kepada wartawan, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurutnya, masalah pinjol ilegal sudah krusial dan meresahkan masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang mengalami gangguan secara psikologi, depresi, hingga bunuh diri karena mendapatkan teror dari penyelenggara pinjol ilegal.
Ia pun meminta otoritas keuangan Indonesia melakukan introspeksi dan melakukan evaluasi terhadap lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) terkait penyelenggaran pinjol ilegal yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM. Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri," tutur Dasco.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjol sepanjang 2020-2021.
Dari jumlah tersebut, 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, 63 perkara dihentikan penyelidikannya, dua perkara yang dicabut laporannya, dan ratusan perkara lain masih dalam proses penyelidikan.
OJK sebelumnya mengakui penindakan pinjol ilegal baru menyentuh level penagih alias debt collector.
(mts/arh)