Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, menyinggung pendekatan humanis usai kejadian mahasiswa dibanting polisi saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang.
Fadjroel mengatakan kritik adalah hak konstitusional warga negara. Sudah seharusnya pemerintah melindungi hak warga negara tersebut.
"Untuk melindungi hak konstitusional tersebut, pendekatan humanis dan dialogis sesuai peraturan perundangan, ditegaskan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fadjroel tak menerangkan langkah pemerintah terhadap aksi represif aparat kepolisian. Ia hanya mengingatkan negara punya tanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia HAM.
Dia hanya mengingatkan semua pihak soal jaminan kebebasan berpendapat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Fadjroel tak berkomentar lebih jauh.
"Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang. Semoga semua pihak saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sesuai konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan tindakan represif saat mengawal demonstrasi di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10). Salah seorang aparat membanting mahasiswa ala pegulat Smackdown.
Aksi represif itu terekam dalam sebuah video dan menyebar di media sosial. Warganet menuntut tindakan tegas Polri terhadap aksi anggotanya.
Hingga saat ini, kepolisian hanya merespons tuntutan publik dengan permintaan maaf. Belum ada sanksi disiplin ataupun pidana yang dijatuhkan kepada aparat itu.
(dhf/gil)