Aplikasi Pinjol Menjamur, Cak Imin Kritik Google dan Apple

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 10:36 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pemerintah lebih tegas lagi terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, selain memblokir dan memutus akses layanan pinjol, pemerintah juga harus menghapus aplikasi pinjol ilegal di smartphone berbasis Android maupun IOS.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Menurut Cak Imin, walaupun sudah diblokir pemerintah, aplikasi layanan pinjol itu masih bisa muncul selama masih ada di Google atau Apple.

Wakil Ketua DPR itu pun mendesak pemerintah menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu. Salah satunya bisa dengan memberikan notifikasi kepada Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujarnya.

Cak Imin melanjutkan, sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

Ia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

"Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," paparnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjol sepanjang 2020-2021.

Dari jumlah tersebut, 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, 63 perkara dihentikan penyelidikannya, dua perkara yang dicabut laporannya, dan ratusan perkara lain masih dalam proses penyelidikan.

OJK sebelumnya mengakui penindakan pinjol ilegal baru menyentuh level penagih alias debt collector.

(dmi/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK