Sidang PTUN Kubu AHY Hadirkan 2 Saksi Fakta Lawan Moeldoko

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 15:09 WIB
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan tersebut.

Adapun kedua saksi fakta tersebut merupakan Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon dan mantan peserta KLB Deli Serdang Gerald Pieter Runtuthomas.

"Mengapa kami hadirkan, agar pihak KLB yang selama ini ilegal jangan sibuk memanipulasi data dan fakta serta menebar hoaks di muka publik," jelasnya kepada wartawan di Gedung PTUN, Kamis (14/10).

Melalui saksi fakta tersebut, ia percaya diri pihaknya akan mematahkan gugatan Moeldoko atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

Pasalnya menurut Herzaky, kedua saksi fakta tersebut mengetahui secara pasti seperti apa pelaksanaan KLB ilegal yang terjadi di Deli Serdang.

"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Demokrat AHY, Heru Widodo mengatakan lewat saksi yang ia hadirkan, pihaknya juga akan menerangkan persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai.

Menurut Heru, persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai adalah surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak adanya sengketa.

Sementara ia mengatakan, selama ini mahkamah partai tidak pernah mengeluarkan surat tersebut kepada pihak Moeldoko.

Menurutnya, hal itu bisa dibuktikan melalui penjelasan saksi fakta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai Demokrat.

"Sehingga kami yakin dengan saksi yang kami hadirkan hari ini tambah jelas. Bahwa persyaratan mendasar untuk katakanlah perubahan AD/ART dan kepengurusan versi KLB tidak bisa terpenuhi," tuturnya.

Pernyataan tersebut juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob.

Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan haruslah ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.

Sementara menurutnya, dalil surat keterangan mahkamah partai yang diklaim kubu Moeldoko berasal dari anggota yang tidak terdaftar dan tidak sah.

"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itu pun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," pungkasnya.

Diketahui Demokrat kubu Deli Serdang telah melayangkan putusan Menkumham Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Infografis Sejarah Demokrat Berdiri hingga Terbelah. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK