Eks Pegawai KPK Rasamala Respons Tawaran Demokrat hingga PKS
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, mengungkapkan dirinya belum ingin bergabung dengan partai politik (parpol) yang ada.
Ia menegaskan sedang fokus mewujudkan pendirian Partai Serikat Pembebasan bersama teman-temannya yang juga mantan pegawai KPK.
Demikian disampaikan Rasamala merespons tawaran sejumlah partai politik seperti Partai Demokrat hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajak dirinya bergabung.
"Iya dong [mau bikin partai politik] karena kan gagasan kita, kita mau memberikan kanal alternatif, jalan alternatif mengatasi kebuntuan, mengatasi kemacetan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat," ujar Rasamala di Jakarta, Kamis (14/10).
Rasamala menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan mendiskusikan tentang rencana pendirian partai politik dengan sejumlah tokoh. Ia ingin mendapat masukan mendalam.
"Saya mau bilang terima kasih terhadap tawaran-tawaran itu, tetapi saya mau balik lagi kita masih konsolidasi dengan teman-teman, masih mematangkan konsepnya, dan kita juga masih mau mengonfirmasi dulu," ucap dia.
"Di awal saya sudah sampaikan kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama-sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," kata dia.
Rasamala tergabung ke dalam daftar 57 pegawai KPK tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dipecat per 30 September 2021.Satu pegawai lainnya yang disebut juga tak lolos asesmen TWK, Sujanarko, sudah menyatakan diri pensiun sebelum menerima surat keterangan (SK) pemberhentian dengan hormat.
Mereka mendapat tawaran menjadi ASN di Polri, namun belum memberikan keputusan hingga saat ini. Rasamala justru melontarkan keinginannya mendirikan partai politik.
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, sebelumnya mengajak seluruh mantan pegawai KPK yang ingin membentuk partai politik untuk bergabung ke PKS.
"Terkait adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan parpol sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponsnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS," kata Nabil dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Nabil menjelaskan bahwa mendirikan partai politik merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurut dia, mantan pegawai KPK tersebut sebaiknya bergabung dengan PKS saja dibandingkan mendirikan partai politik baru yang diketahui bukan perkara mudah.
"Toh kami melihat bahwa visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS, karenanya dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik," tandasnya.