Aliansi Dosen UNJ Sebut Syarat HC Ma'ruf Amin Tak Terpenuhi
Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyebut pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa (HC) untuk Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir tidak memenuhi semua syarat.
Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan sedikitnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat diberikan gelar kehormatan.
"Ma'ruf Amin tidak lolos di tiga-tiganya," kata Ubed kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).
Ubed mengatakan, dasar peraturan syarat pemberian gelar kehormatan itu mengacu pada Permenristekdikti Nomor 42 tahun 2018 tentang Statuta UNJ dan Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2019 tentang Gelar & Penghargaan.
Selain itu juga mengacu pada Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021.
Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi yakni, pertama, harus diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang Iptek, kemanusiaan dan peradaban.
Kedua, pengusul harus dari Program studi S3 yang terakreditasi A. Ketiga, gelar Doktor kehormatan tidak diberikan kepada seseorang yang sedang menjabat di pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta.
"[Untuk Ma'ruf Amin], karya luar biasa belum terpenuhi, dan syarat ketiga tertolak karena sedang menjabat di pemerintahan," ucapnya.
"Lalu, yang mengajukan bukan program studi S3 yang terakreditasi A," imbuhnya.
Ubed membeberkan gelar kehormatan HC untuk Ma'ruf Amin diusulkan dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) yang tidak memiliki Program Studi S3 terakreditasi A.
Sementara itu, pemberian gelar HC untuk Erick Thohir, kata Ubed, diusulkan dari Fakultas Ilmu Olahraga (FIO) yang memiliki Program Studi S3 terakreditasi A.
"Tetapi belum lolos syarat karya luar biasa dan tertolak karena ia sedang menjabat di pemerintahan," ujarnya.
Terpisah, Rektor UNJ Komarudin mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada Ma'ruf dan Erick masih dalam pembahasan. Ia menyebut saat ini pihaknya akan mengamendemen Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021.
Ya [amandemen terkait pedoman pemberian gelar], pedoman senat," kata Komarudin saat dikomfirmasi.