Jiwasraya Rugikan Rp16,8 T, Jaksa Setor ke Negara Rp11,7 M

mjo | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Okt 2021 01:23 WIB
Kejaksaan Agung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara setelah kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam hal ini, setoran tersebut merupakan hasil penyitaan dari para terpidana selama proses penyidikan. Di mana kasus itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

"Iya, uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan saat dikonfirmasi, Jumat (15/10).

Dalam data rampasan tersebut, tercatat bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp10,79 terkait kasus tersebut.

Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp6,2 miliar.

Kedua, aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam MInera, Heru Hidayat senilai RP3,71 miliar. Lanjutnya, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp145,1 juta.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo sebesar Rp18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp501,9 juta.

Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp902,81 juat. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp762,36 juta.

Sebagai informasi, ada enam orang terdakwa yang diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung karena terkait dengan korupsi Jiwasraya. Mereka telah dieksekusi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Benny Tjokro, divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Para terpidana dimaksud yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan yang dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Heru akan menjalani pidana penjara seumur hidup, Joko 20 tahun penjara, dan Syahmirwan 18 tahun penjara.

Kemudian mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

(pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK