Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut turut melibatkan sejumlah nama tenar dan perusahaan plat merah.
ICW memberi nilai C atau cukup kepada Kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi. Nilai tersebut lebih baik dari Polri yang mendapat nilai E dan KPK yang mendapat D.
Dalam catatan ICW, Kejaksaan berhasil menangani 151 kasus atau 53 persen dari target. Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejaksaan mencapai Rp26 triliun. Ia mewanti-wanti Kejaksaan untuk memastikan dana harus kembali ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pun memamerkan hasil penilaian ICW terkait penanganan korupsi oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, jumlah penyelamatan keuangan negara selama semester pertama 2021 sebesar Rp15,815 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp82,159 miliar.
Berikut sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir yang dirangkum CNNIndonesia.com dari berbagai sumber:
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya menjerat delapan orang dan 13 korporasi sebagai tersangka. Enam orang yang dijerat antara lain, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasrya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Mereka sudah divonis bersalah. Empat di antaranya divonis seumur hidup. Benny Tjokro dan kawan-kawan juga sudah dieksekusi ke penjara.
Sementara satu tersangka Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan 13 korporasi masih dalam proses persidangan. Sedangkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkas Piter Rasiman yang terjerat kasus Jiwasraya ini sudah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Berdasarkan temuan BPK, kasus korupsi Jiwasraya merugikan negara mencapai Rp16,81 triliun.
BPK mencatat kerugian negara sebesar 22,78 triliun dalam pengelolaan dana investasi selama periode 2012-2019. Dana investasi tersebut didapatkan dari program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran dari TNI, Polri, dan ASN di Kemenhan. Saat ini, terdapat 11 tersangka yang sedang dalam proses peradilan.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rahmat Damiri; Dirut Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.
Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Terbaru yang ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur ORTOS HOLDING Ltd, Edward Seky Soerjadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier, Abdul Rachman Latief.