Peneror Nasabah Pinjol Disebut Bergaji Rp20 Juta Per Bulan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa operator desk collection atau penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal secara daring digaji hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Dari penyelidikan kepolisian, terungkap juga bahwa operator tersebut juga mendapatkan tempat tinggal hingga akomodasi sehari-hari di luar gaji.
"(Gajinya) Antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan pendana tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (15/10).
Dalam perkara ini, penyidik meringkus total tujuh tersangka yang merupakan sindikat desk collection untuk sejumlah perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.
Dalam hal ini, misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan sms blasting kepada korban.
Tujuh orang itu ditangkap di delapan lokasi berbeda di kawasan Jakarta sejak Selasa (12/10) kemarin. Dalam hal ini, penyidik masih memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai pendana sindikat itu.
Mereka, kata dia, telah lama direkrut oleh pemodal untuk melakukan tugas sms blasting terhadap para korban yang diberi pinjaman.
"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malahan," ujarnya.
tujuh tersangka membantu perusahaan pinjol untuk menyebar sms berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk
sejumlah perusahaan pinjol lain.
Helmy menjelaskan, para tersangka ditangkap usai penyidik Bareskrim melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang terlilit utang pinjol di Wonogiri, Jawa Tengah
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.