Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2 Kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan, dituntut tujuh tahun penjara.
Hal ini berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 1141/Pid.Sus/2021/PN Mks.
Dalam tuntutan itu, terdakwa Andri Triyono alias Anto dituntut bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Triyono alias Anto dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.5 miliar subsidair sembilan bulan penjara," dilansir dari SIPP PN Makassar.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara membenarkan jika kliennya pada sidang lalu dituntut oleh JPU pidana selama 7 tahun.
"Iya benar, sidang tuntutannya pada Senin 11 Oktober kemarin. Klien kami dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara subsidair 9 bulan," kata Vhivy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/10).
Meski hanya dituntut tujuh tahun penjara, kata Vhivy pihaknya akan tetap mengajukan keringanan hukuman pada saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi, tetap kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Andri Triyono alias Anto ditangkap Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar di salah satu hotel yang berada di Jalan Laga Ligo, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 13 Maret 2021 lalu.
Selain Andri Triyono alias Anto, petugas juga menangkap saudaranya berinisial HL saat berada di lokasi yang sama. Sementara barang bukti dua kilogram diamankan petugas dari sebuah tas yang terbungkus dalam kemasan teh.
Kedua bersaudara ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
(mir/arh)