Eks Bupati Kukar Beri Rp60,5 Juta ke Robin, Dalih Kemanusiaan

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 20:24 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mengklaim uang bukan untuk suap kepada penyidik KPK, tapi nilai kemanusiaan.
Dalam sidang di pengadilan, Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mengaku memberikan uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mengaku menyerahkan uang senilai total Rp60,5 juta ke mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita mengklaim uang itu tidak terkait dengan pengurusan kasus, melainkan sebagai bentuk nilai kemanusiaan.

Demikian terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10).

"Khusus untuk pak Robin saya tidak membayarkan untuk lawyer fee, tapi sebagai nilai kemanusiaan," kata Rita saat memberikan kesaksian di muka persidangan, Senin (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robin diketahui membantu mengupayakan pengembalian 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Tawaran itu disertai dengan kesepakatan fee sebesar Rp10 miliar. Namun, sampai saat ini PK tersebut tidak diurus.

Pemufakatan jahat itu dilakukan saat Robin bersama dengan salah seorang pengacara bernama Maskur Husain menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang divonis 10 tahun penjara. Saat ini, ia sudah menjalani masa tahanan sekitar empat tahun. Suap dan gratifikasi yang dilakukan Rita terkait dengan izin perkebunan kelapa sawit.

Dalam persidangan, Rita mengaku sering kali diminta uang oleh Robin. Uang itu di luar lawyer fee Rp10 miliar.

"Datang ke saya ke Lapas Tangerang terus bilang orang tuanya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah minta tolong ada yang meninggal, melahirkan," tutur Rita.

Adapun uang itu dikirim dengan menggunakan rekening atas nama Adelia Safitri (orang dekat Rita) ke rekening atas nama Riefka Amalia (adik pacar Robin).

Pada 22 Januari 2021 ditransfer sebesar Rp25 juta; 11 Februari 2021 Rp10 juta; 27 Februari 2021 Rp7,5 juta; 7 April 2021 Rp10 juta; 12 April 2021 Rp3 juta; dan 16 April 2021 sebanyak Rp5 juta.

"Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati, saya membantu orang itu biasa," tutur Rita.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang yang diterima Robin dan Maskur terkait kepentingan Rita adalah sejumlah Rp5.197.800.000,00.

Adapun Robin dan Maskur diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER