Azis Panggil 'Bunda' Rita, Minta Beri Keterangan Palsu ke KPK

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 15:47 WIB
Azis Syamsuddin meminta Rita tak bersuara soal uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp8 miliar dan uang Rp200 juta yang ia berikan.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, disebut meminta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku mantan penyidik KPK dan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Jaksa KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK. Rita mengaku pernah dihubungi namun tidak ingat waktu tepatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. Kris, atas perintah Azis, meminta agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK.

"Pada intinya beliau [Kris] menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau [Kris] bilang jangan bawa beliau [Azis]. Ada beberapa angka yang harus saya akui," tutur Rita yang memberikan kesaksian di muka persidangan.

Angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp8 miliar dan uang Rp200 juta. Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK).

"Saya tegaskan ya: Dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya pak Azis bernama pak Kris. Dan pak Kris atas perintah pak Azis menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rita.

"Padahal itu bukan uang saudara?" lanjut jaksa.

"Saya enggak punya uang, Pak," ucap dia.

"Uang itu dalam rangka apa?" tutur jaksa.

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," terang Rita.

"Apakah pak Azis menyampaikan: "Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda. Benar?" tanya jaksa yang dibenarkan Rita.

Stepanus Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER