LBH Jakarta Ungkap Penggusuran Paksa Masih Ada di Era Anies

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 01:00 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan penggusuran secara paksa yang melanggar HAM masih terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan penggusuran secara paksa yang melanggar HAM masih terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan penggusuran paksa masih terjadi di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili menyayangkan hal tersebut lantaran Anies pernah mengumbar janji tidak akan menggusur semasa kampanye.

"Kami meng-highlight permasalahan bahwa semasa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran paksa. Pada 2017-2018 sampai 2019, LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi pengusuran yang melanggar HAM," kata Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan meski jumlahnya relatif kecil, pola-pola seperti tanpa ada musyawarah, dan kekerasan oleh aparat baik Satpol PP maupun polisi saat penggusuran tetap terjadi.

Charlie juga menyebut Anies masih melanggengkan peraturan yang pro penggusuran yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

"Jadi kalo misalnya Anies memang benar-benar ingin menghapuskan penggusuran dari Jakarta, dia harus mencabut Pergub 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis. Kalau tidak, dia sama saja membiarkan masalhh penggusuran di Jakarta," katanya.

Catatan soal penggusuran ini adalah salah satu yang disoroti LBH dalam Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota. Rapor itu telah diserahkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta pada Senin (18/10).

Pemprov DKI Jakarta mengaku akan menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh LBH itu.

"Terhadap rekomendasi yang diberikan ada 10 hal yang menjadi cermatan dari teman-teman LBH Jakarta dan 9 rekomendasinya akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respon dan klarifikasi," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin.

(yoa/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER