Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal rapor merah 4 tahun kepemimpinan Anies Baswedan.
Rapor merah itu sebelumnya diserahkan oleh LBH ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (18/10).
"Terhadap rekomendasi yang diberikan ada 10 hal yang menjadi cermatan dari teman-teman LBH Jakarta dan 9 rekomendasinya akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan, penyerahan yang dilakukan LBH itu tiba-tiba. Ia mengklaim jika pihaknya mendapatkan informasi terlebih dahulu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan langsung menerima perwakilan LBH.
"Kami tentu memandang bahwa teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi-pribadi yang objektif, karenanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang coba disampaikan atau digagas," katanya.
"Kami akan mempelajari sesegera mungkin untuk bisa memberikan respon termasuk juga mengklarifikasi atas apa yang menjadi rekomendasi," imbuhnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota". Ada 10 masalah di Jakarta yang disoroti dalam empat tahun Anies memimpin Jakarta.
Beberapa yang disorot adalah sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab hingga soal penggusuran yang masih terjadi.
LBH juga menyoroti soal reklamasi yang masih berlanjut hingga penanganan pandemi Covid-19 yang masih setengah hatim. Atas dasar itu, LBH menuntut Anies untuk melakukan sembilan rekomendasi.